Aktivitas Galian C Ilegal Bertahun-Tahun Beroperasi, Siapa yang Beking?

Aktivitas Galian C Ilegal Bertahun-Tahun Beroperasi, Siapa yang Beking?

Lokasi galian Kecamatan Tenayan Raya

Beritariau.com, Pekanbaru - Peraturan undang-undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dinilai tidak berlaku bagi pelaku penambang di Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya. Lokasi ini menjamur di Kelurahan Bencah Lesung hingga Kelurahan Sail, di wilayah Kecamatan Tenayan Raya.

Perbuatan melawan hukum itu telah berjalan bertahun-tahun seakan tidak tersentuh hukum dan sulit diberantas meskipun para pelaku usaha tidak mengantongi izin. Diketahui aktivitas yang didapati ini meliputi eksploitasi, pengolahan pengangkutan serta penjualan pasir dan tanah timbun.

Dari pantauan baru-baru ini ditemukan beberapa alat berat dilokasi dan puluhan mobil colt diesel lalu lalang memasuki area pertambangan. Hal itu dinilai merupakan sebagai salah satu contoh lemahnya fungsi pengawasan dan pengaturan pelaksanaan produk hukum setempat.

Berdasarkan hasil observasi diperkuat keterangan narasumber yang namanya di sembunyikan, sementara ini didapati dua pelaku usaha pengelola dilokasi itu inisial JT dan MT. 

"Iya, kabarnya inisial JT alias Juntak dan MT alias Martono. JT kabarnya punya pengelola didua lokasi dan punya alat berat, termasuk penyuplai di Jalan Paus. MT ini juga pengelola di wilayah itu," ujar narasumber, Selasa, (18/10/2023).

Diduga ada kongkalikong dari oknum pelaksana hukum terkait aktivitas itu. Selain keterlibatan oknum pelaksana hukum, bahkan ia juga menduga ada oknum ormas (organisasi masyarakat) yang terlibat memiliki lapak galian di wilayah itu.

Terkait aktivitas itu Kapolsek setempat belum memberikan keterangan terkait pemberitaan ini. (*)