Pria Asal Pekanbaru Dibekuk Polisi Usai Bobol Toko Milik Warga

Pria Asal Pekanbaru Dibekuk Polisi Usai Bobol Toko Milik Warga

Pelaku saat diamankan polisi

Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Senapelan membekuk seorang pria inisial FJ alias Tungkin (25). Ia dibekuk karena melakukan pencurian dengan cara membobol sebuah toko. Pelaku membawa kabur sejumlah mesin pompa air dan mesin bor pemilik toko yang mengakibatkan pemilik mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah. 

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, Pelaku beraksi saat toko kosong ditinggal pemilik. Pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah toko penjualan barang seken.

"Pelaku masuk dengan cara merusak bagian atas pintu ruko. Lalu pelaku membawa barang-barang di sana," kata Kompol Noak, Selasa (3/10/2023). Peristiwa itu berlangsung Sabtu (29/9) di Jalan Perdagangan, Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, di toko jual beli barang seken milik Junaidi (61).

Kejadian itu berawal saat korban hendak membuka toko penjualan barang seken miliknya sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya korban melihat pintu ruko tokonya terlihat berbeda dari sebelumnya. Ia melihat pintu sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Merasa curiga, lantas korban mengecek barang-barang di dalam toko. Kaget bukan kepalang ketika ia mendapati sejumlah barang miliknya raib. 

Satu set pompa celup merk badabon, dua unit pompa air semi jet pump merk Simizu, satu set bor jet Hamer Bos, satu set bor 3 fungsi miliknya raib.

"Saat di cek CCTV, terlihat beberapa pelaku masuk dan membawa barang-barang tersebut. Pelaku masuk ke toko korban pukul 03.00 WIB dinihari itu," jelas Kapolsek. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp7,4 juta. Merasa tidak terima, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Senapelan. 

Tak lama berselang lama usai melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku, Jumat (29/9) sekitar pukul 16.30 WIB. Tanpa perlawanan pelaku FJ yang merupakan seorang pengangguran itu berhasil diamankan. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama satu rekannya, H (DPO). 

"Barang hasil kejahatan berupa satu set pompa celup merk Badabon, dua pompa air semi jet merk Shimizu dijualnya kepada pengumpul barang bekas di Jalan Meranti. Kemudian beberapa barang curian lainnya dijual kepada seseorang di daerah Lintau, Sumatera Barat, pungkasnya. (*)