Polsek Singingi Hilir Amankan Tersangka Kasus PETI

Beritariau.com, Teluk Kuantan - Polsek Singingi Hilir dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deby Setyawan, SH MH bersama anggota lainnya melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Singingi di Desa Tanjung Pauh.
Giat penertiban PETI tersebut sebagai bentuk respon pihak Polsek Singingi Hilir menyikapi informasi dari Masyarakat yang memberitahukan di sekitar aliran sungai Singingi di Ds Tanjung Pauh dekat Pulau Pramuka saat ini terdapat aktivitas PETI.
Selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib Kapolsek AKP Agus Susanto, SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggoga lainnya untuk segera melakukan pengecekan disekitar lokasi dimaksud.
Sekitar pukul 12.00 Wib saat anggota Polsek sampai di lokasi Pulau Pramuka Ds Tanjung Pauh pelaku PETI yang mengetahui kehadiran anggota Polsek di lokasi tersebut langsung kabur melarikan diri dari kejaran petugas kearah semak – semak dan selanjutnya petugas melakukan penyisiran ke arah hulu sungai Singingi dan petugas menjumpai salah seorang pelaku PETI yang sedang berada diatas Rakit PETI miliknya ,
kemudian petugas langsung mengamankannya dan melakukan introgasi singkat dilokasi TKP dan dianya mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut,selanjutnya pelaku yang berhasil diamankan
petugas beserta Barang Bukti ( BB ) antara lain 1 (satu) buah mesin diesel merk Tianli ,2 (dua) lembar karpet , 1 (satu) buah keong 6 , 1 (satu) buah spiral , 1 (satu) buah paralon dan 1 (satu) buah mesin alkon merk Daisung langsung di bawa ke Polsek Singingi Hilir guna kepentingan proses Hukum sesuai Laporan Polisi No Pol : LP.A/07/IX/2023/POLSEK SINGINGI HILIR/POLRES KUANSING/POLDA RIAU, tanggal 10 Sept 2023.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP. Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Plh Kasi Humas AKP Feri Wardy membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap salah seorang pelaku PETI disekitar lokasi Pulau Pramuka Ds Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kab Kuantan Singingi tadi siang (10/10) sekitar pukul 12.00 Wib oleh anggota Polsek Singingi Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deby .
Lanjut keterangan Plh Kasi Humas adapun pelaku PETI yang berhasil ditangkap tersebut berinisial MR (54) “Atas perbuatannya, saat ini Pelaku MR bersama Barang Bukti sudah dibawa dan diaman kan ke Polsek Singingi Hilir guna proses Hukum lebih lanjut,” katanya Pelaku MR dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” tegasnya. (*)

