Diperiksa KPK 5 Jam, Cak Imin: Saya Jelaskan yang Saya Ingat

Ketua Umum PKB sekaligus Eks Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar di KPK/RMOL

Beritariau.com, Jakarta - Lima jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku sudah memberikan keterangan yang diingatnya. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2012.

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tahun 2012," ujar Cak Imin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (7/9)

Cak Imin mengatakan, dalam dugaan korupsi terkait sistem proteksi TKI tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Dirjen, mantan salah satu Staf Dirjen, dan salah seorang pengusaha.

Akan tetapi, Cak Imin tidak menyebutkan nama ketiga tersangka dimaksud dan menjelaskan keterangan apa saja yang sudah disampaikan di hadapan penyidik.

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang pernah saya dengar, dan Insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan. Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," pungkas Cak Imin.

Seperti diketahui, Cak Imin mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, dan selesai pada pukul 15.04 WIB. Artinya, selama lima jam, Cak Imin diperiksa sebagai saksi.

KPK secara resmi umumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.

Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Untuk tersangka Reyna Usman, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/9). Saat itu, Reyna didalami soal perencanaan awal proyek pengadaan sistem proteksi TKI.  (*)