Aniaya Putri Kandungnya, Seorang ayah di Kota Dumai Ditangkap Polisi

Aniaya Putri Kandungnya, Seorang ayah di Kota Dumai Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan polisi

Beritariau.com, Dumai - Seorang ayah di Kota Dumai, Provinsi Riau ditangkap karena melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya.

Aksi kekerasan fisik terhadap buah jantung itu direkam dan diunggah ke media sosial (medsos) Facebook oleh akun Syifa Aprilia, Selasa (29/8/2023) malam lalu.

Bersamaan dengan postingan yang merekam kejadian tersebut, pemilik akun menuliskan keterangan bahwa kekerasan fisik yang dialami anak perempuan yang menggunakan seragam Sekolah Dasar (SD) itu dilakukan oleh ayah kandungnya yang terjadi di Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, STK, SIK, MH, mengetahui kejadian tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana bergerak cepat terjadi lokasi kejadian dan melakukan koordinasi bersama Lurah dan Ketua RT setempat .

“Mirisnya, tindakan kejam pelaku berinisial MY Alias ​​UD (45) itu memicu kemarahannya karena anak kandungnya yang berusia 8 tahun itu memilih meninggalkan pelaku dan ikut bersama ibu kandungnya yang telah berpisah dengan pelaku,” jelas Kapolres Dumai didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, Rabu ( 30/8/2023).

Diketahui, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY Alias ​​UD (45) saat ini menahan dan disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (*)