Sepanjang 2023, Polda Riau Tangani 10 Kasus Pembalakan Liar

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satuan Ditreskrimsus telah menangani 10 kasus pembalakan pembohong (illegal logging) dengan menangkap 16 orang tersangka.
Dalam keterangannya, Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Riau, Kompol Andrie Setiawan, mengatakan khusus Ditreskrimsus Polda Riau saja ada menangani lima kasus illegal logging. Sedangkan sisanya ditangani oleh jajaran Polres.
Dari lima kasus tersebut para tersangka diketahui mengangkut kayu makanan yang diduga merupakan hasil dari aktivitas illegal logging karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, ujar Kompol Andrie Setiawan dilansir dari Antaranews, Senin (28/8/23) lalu.
Selain itu, menyisihkan juga menyita kendaraan truk yang menjadi sarana angkut dan juga makanan kayu.
Sementara itu, Polres Kampar menangani dua kasus dengan empat tersangka. Lalu disusul Polres Bengkalis untuk menangani satu kasus dengan dua tersangka. Sisanya masing-masing satu kasus oleh Polres Pelalawan Polres Indragiri Hulu. “Dalam pengamatan yang dilakukan jajaran Polres, disita sejumlah barang bukti. Seperti kendaraan jenis truk angkut, gergaji mesin, dan makanan kayu,” jelasnya.
Selanjutnya ia mengatakan dari total 10 perkara yang ditangani, sebagian besar perkara ini sudah lengkap dan telah beralih penanganannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sekadar informasi, 45.233 batang pohon berbagai jenis telah ditanam di seluruh wilayah di Riau oleh Polda Riau dalam rangka penghijauan. (*)

