Bawa 3.506,5 Gram Ganja Kering, Pria Asal Pekanbaru Ditangkap Polisi

Bawa 3.506,5 Gram Ganja Kering, Pria Asal Pekanbaru Ditangkap Polisi

Pelaku inisial GHP (28) serta barang bukti dikantor Polisi Kecamatan Bukit Raya

Beritariau.com, Pekanbaru - Polsek wilayah hukum Kecamatan Bukit Raya menangkap pelaku pengedar daun ganja kering. Pria inisial GH (28) asal Kec, Tenayan Raya itu ditangkap Kamis (24/08/2023) di Jalan Parit Indah.

Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak 3.506.5 gram ganja kering disimpan di dalam mobil pelaku merek honda Mobilio warna hitam nopol BM 1904 LL. 

Selanjutnya satu buah Handphone Android merek Oppo warna putih juga turut disita. Ganja kering yang disimpannya itu untuk diedarkan.

Kapolsek Kecamatan Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, peristiwa itu berawal dari penangkapan pelaku M alias Damer yang ditangkap terdahulu sekitar 17.00 WIB usai membeli daun ganja itu.

"M mengaku mendapat ganja kering dari pelaku GH," ujar Syafnil, Selasa, (29/08/2023).

Mendapat informasi itu, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sekira pukul 18.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya mendapati keberadaan pelaku tentang informasi penyalahgunaan narkotika daun ganja kering itu dan berkoordinasi kepada AKP Syafnil usai mendapati keberadaan pelaku.

AKP Syafnil memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja hingga akhirnya GH ditangkap di hari yang sama.

Pelaku tidak berkutik saat ditangkap. Ia menyimpan ganja siap edar didalam jok mobilnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan pasal 114 jo 111 UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika," Pungkas Syafnil. (*)