YM dan EVA Selaku Ketua Panitia Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Tol Japek 

YM dan EVA Selaku Ketua Panitia Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Tol Japek 

Dok : Puspenkum Kejagung

Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi.

Kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung Dr.,Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers Rabu (2/8/2023) menyampaikan ke awak media adapun 2 (dua) orang saksi yang diperiksa yaitu: 

1. YM selaku Ketua Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. 

2. EPA selaku Ketua Panitia lelang tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Adapun kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, ringkas Ketut