Terkait TPPU Perkara BAKTI KemenkominfoÂ
Kejagung Panggil dan Periksa BP dan THKS sebagai Saksi

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH ( f: istimewa)
Jakarta - Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.
Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yaitu:
1. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data.
2. THKS selaku Karyawan PT Multi Trans Data.
Saksi BP dan saksi THKS diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP. ringkas Kapuspenkum Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers Jumat (7/7/2023)

