Padahal Hendak Menikah, Sepasang Tunangan di Pekanbaru Tertangkap Polisi Karena Edarkan Narkotika

Padahal Hendak Menikah, Sepasang Tunangan di Pekanbaru Tertangkap Polisi Karena Edarkan Narkotika

Ilustrasi/

Beritariau.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru gagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 4 kilogram. Polisi juga mengamankan 4 orang pelaku yang terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut, Sabtu (24/6/2023).

Empat orang pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda yakni, AR, RS bersama dua orang pasangan tunangan RI (38), IDS (28).

Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal dipimpin oleh AKP Bahari Abdi Kanit Reskrim Polsek Kec. Lima Puluh.

"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru untuk menindaklanjuti adanya informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkoba," Kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Manapar Situmeang, Kamis (6/7/2023).

Sebanyak 4 kg sabu turut diamankan. Selanjutnya turut diamankan satu unit Honda Brio warna putih, beberapa unit handphone berbagai merek dan tas milik para pelaku.

Barang bukti 4 kg sabu itu merupakan milik RI dan AR yang disimpan oleh RS.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pria bernama Andi, yang saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini sedang dalam pengejaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Kombes Jefri. (*)