Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait TPPU Perkara BAKTI Kemenkiminfo

Dok : Puspenkum Kejagung
Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung lagi - lagi memeriksa 4 orang saksi.
Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.
Dalam siaran pers Rabu (5/7/2023) Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., menjelaskan ke awak media adapun ke 4 saksi yang diperiksa yaitu
1. WN selaku Ketua Tim Project Management Unit (PMU) BAKTI.
2. J selaku Staf Pimpinan Direktur Utama BAKTI.
3. M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) BAKTI.
4. NPWH alias EH selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
Pemeriksaan terhadap ke 4 orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ungkap Ketut

