Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Tenayan Raya Kasus Penganiayaan

Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Tenayan Raya Kasus Penganiayaan

Pelaku saat diamankan polisi/Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru -  Reskrim Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang pria paruh baya Barnas alias Arimin (53). Ia ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap pelapor bernama Yasko Lindra (42).

Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pelaku ditangkap di Simpang Jalan Bambu Kuning I, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin (26/06/2023).

“Pelaku berhasil kita amankan saat berjalan kaki di simpang jalan bambu kuning,” Kata Kapolsek, Rabu (28/06/2023).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Angkatan 50, Gang Pelangi, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Minggu (25/06/2023). Pelaku menganiaya korban karena tak terima pisang miliknya dicuri. Selanjutnya korban membantah tuduhan itu hingga terjadi perdebatan dan terjadi penganiayaan.

"Tidak terima dianaiaya, korban mendatangi polsek tenayan raya dan membuat laporan," Ujar Bagus.

Menanggapi laporan korban, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya Kompol Bagus memerintahkan tim opsnal dipimpin kanit reskrim Iptu Dodi untuk melakukan penangkapan.

"Saat ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Yasko Lindra," Ujar dia.

Selanjutnya tersangka serta barang bukti diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” Pungkasnya. (*)