Galeri Foto
Riau Miliki Pusat Pelayanan Publik Provinsi Pertama di Indonesia

Gubri Syamsuar memberikan sambutan pelayanan Publik Provinsi Riau
Beritariau.com, Pekanbaru - Pusat Pelayanan Publik Provinsi (P4) milik Provinsi Riau diresmikan, Kamis (22/6/2023). Pusat layanan yang berada di lantai dasar gedung menara Lancang Kuning komplek kantor Gubernur Riau tersebut, merupakan P4 pertama di Indonesia.
Foto: Gubri Syamsuar bersama tamu undangan bersiap melakukan peresmian
Peresmian P4 Riau ini, dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Prof Diah Natalisa bersama Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Riau Helmi D.

Foto: Penyambutan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Prof Diah Natalisa
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Prof Diah Natalisa mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah provinsi Riau yang telah membuat P4 ini. Apalagi P4 tersebut merupakan yang pertama di Indonesia.
Foto: Penyampaian Apresiasi dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Prof Diah Natalisa
"Terimakasih kepada Pemerintah provinsi Riau yang telah membuat P4 ini. Kalau biasanya ada Mal Pelayanan Publik ditingkat kabupaten/kota, saat ini sudah ada P4 yang digagas Provinsi Riau," katanya.
Foto: Gubri Syamsuar bersama tamu undangan melakukan pengecekan ruang pelayanan publik
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya berharap apa yang sudah dicetuskan Provinsi Riau ini dapat dicontoh oleh provinsi lainnya. Karena tujuannya adalah bagaimana semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Foto: Gubri Syamsuar bersama Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Prof Diah Natalisa melakukan pengecekan layanan publik provinsi
"Apa yang sudah dibuat Pemerintah Provinsi Riau ini tentunya bisa dicontoh daerah lain," harapnya.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Seperti dengan pembuatan P4 ini.
Foto: Dokumentasi bersama peresmian Pelayanan Publik Provinsi Riau
"Dengan adanya P4 ini, masyarakat akan semakin dimudahkan. Karena menggunakan sistem digital, jika hendak melakukan pengurusan izin usaha misalnya, tidak perlu datang langsung, hanya perlu mengakses aplikasi. Dan jika hendak datang karena ada yang perlu ditanyakan, bisa membuat janji sehingga tidak perlu lama-lama menunggu," sebutnya. (Galeri Foto)

