Minta Haknya Rp 1 Miliar Dibayarkan, Iskandar Malah Digugat oleh drg. Cahaya di PN Pekanbaru

Minta Haknya Rp 1 Miliar Dibayarkan, Iskandar Malah Digugat oleh drg. Cahaya di PN Pekanbaru

Tergagat Iskandar (kiri) bersama kuasa hukumnya Yasirwan, SH, MH

Beritariau.com, Pekanbaru - Iskandar tak habis pikir, niatnya menagih sisa pembayaran pekerjaan yang dilaksanakannya justru berujung gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, bahkan dia digugat mengganti kerugian immateriil sebesar Rp 14 miliar.

Iskandar, SE, Penangungjawab Pekerjaan (Pihak Kedua) digugat oleh drg. Cahaya Purnama Sari, M.Kes (Pihak Pertama) ke Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru terkait dengan pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Cahaya Ujung Tanjung yang berada di Rokan Hilir yang berawal dari Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 002/KTRK/PRSC/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 lalu.

Kepada media, Iskandar menceritakan kalau pada awalnya dia mendapatkan informasi dan direkomendasikan oleh salah seorang kenalannya yang kemudian memberikan pekerjaan ini, maka dalam prosesnya Iskandar membuat Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) dengan Cahaya Purnama Sari.

"Nilai kontraknya Rp 3.691.500.000, untuk tahap awal Pihak Pertama memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 1,2 miliar untuk memulai pekerjaan, dan pembayaran DP dilakukan dengan cara mencicil," jelasnya, Kamis (8/6/2023) usai menjalani siang mediasi di PN Pekanbaru.

Iskandar menyebut kalau durasi kontrak ini berlangsung dari Juni 2021 hingga awal Desember 2021, namun dalam prosesnya karena pembayaran dari pihak pertama yang tidak lancar, proses pekerjaan melebihi batas yang sudah disepakati.

"Makanya kemudian oleh Ibu Cahaya menawarkan untuk mengabaikan saja kontrak tersebut dan meminta pekerjaan tetap dilaksanakan sampai selesai dan berjanji akan mencicil setiap bulan kepada pihaknya untuk menyelsaikan pekerjaan tersebut," sebut Iskandar.

Namun sayangnya, seiring berjalannya waktu, komitmen tersebut juga tidak berjalan sepenuhnya, pembayaran cicilan hanya berjalan hingga bulan November 2022 setelahnya tidak ada pembayaran lagi. Pihak Pertama tetap meminta pekerjaan dilanjutkan dan dia berjanji akan membayar usai pekerjaan dirampungkan dengan jaminan berupa 2 unit mobilnya yaitu Toyota Fortuner dan Toyota Alphard akan dijual untuk melunasi pekerjaan tersebut.

Meskipun begitu, pihaknya tetap melanjutkan pekerjaan dengan menggunakan dana pribadi hingga Februari 2022 dengan progres pekerjaan mencapai 98 persen, namun saat itulah, pihak dari drg. Cahaya meminta pekerjaan dihentikan dengan alasan kalau kontrak sudah tidak berlaku lagi.

"Sampai di sini tentu saya tidak terima, apalagi Ibu Cahaya juga tidak mau lagi melunasi sisa biaya yang telah disepakati di awal sebesar Rp 1 miliar lebih dengan alasan perjanjian kontrak tidak berlaku lagi," terangnya.

Iskandar tetap melakukan penagihan sisa pembayaran yang kemudian oleh Pihak Pertama lantas malah menggugat Wanprestasi Pihak Kedua di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru dengan nomor 81/Pdt.G/2023/PN Pbr tanggal 8 Mei 2023.

"Saya kaget, kok bisa saya yang digugat, padahal saya hanya menuntut pembayaran hak yang seharusnya jadi milik saya," tegasnya.

Ditegaskannya kalau dia hanya meminta sisa pembayaran yang menjadi haknya saya, tidak lebih dari itu, mengingat selama ini secara pribadi Iskandar merasa punya hubungan yang sangat baik dengan keluarga drg. Cahaya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iskandar, Yasirwan, SH, MH kepada media ini menjelaskan kalau sebenarnya hari ini merupakan sidang mediasi yang kedua yang digelar di PN Pekanbaru dengan hakim mediator yaitu Daniel Ronald, S.H., M.Hum.

"Kalau agenda hari ini saya kira mediasinya gagal karena tidak tercapai kesepakatan dan kedua pihak punya pandangan yang berbeda terutama soal besaran sisa utang yang harus dibayarkan oleh pihak pertama, karena masing-masing punya itung-itungan," jelasnya.

Makanya dalam mediasi tadi akan ada upaya mencari konsultan dari 3 kampus yaitu Unri, UIR dan Unilak yang tujuannya nanti untuk menghitung besaran biaya yang harus diselesaikan.

Yasirwan mengingatkan kalau proses mediasi juga punya batasan waktu dimana dalam perkara ini pihaknya hanya diberi waktu selama sebulan terhitung dari 24 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 mendatang.

"Kira-kira kita masih ada waktu untuk sekitar 2 kali pertemuan lagi untuk mendudukkan perkara ini, kalau gagal, ya bakal masuk ke pokok perkara, tapi kalau tercapai kesepatan damai, maka gugatan dicabut," tegasnya.

Dirinya mengaku heran dengan gugatan yang dilayangkan oleh Pihak Pertama terhadap kliennya apalagi dengan sejumlah poin tuntutan, padahal dari awal kliennya hanya ingin ini diselesaikan dengan cara baik-baik dan dia hanya meminta apa yang menjadi haknya dilunasi.

Dijelaskannya, ada beberapa poin gugatan yang disampaikan oleh Penggugat diantaranya meminta Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan tergugat adalah wanprestasi.

"Lalu meminta membatalkan pelaksanaan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 002/KTRK/PRSC/VI/2021 tertanggal 21 Juni 2021 yang di waarmeking di Notaris Tosca Robert, SH, Nomor: 260/W/TR/VI/2021 tertanggal 22 Juni 2021 dan 
Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian materiil Penggugat sebesar Rp 332.236.568,00,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah)."

Selanjutnya, memerintahkan kepada Tergugat untuk melanjutkan Pembangunan Rumah Sakit kepada kontraktor lain serta menghukum Tergugat untuk mengganti Kerugian Immaterial Penggugat sebesar Rp 14.000.000.000,00,- (Empat Belas Miliar Rupiah).

Terkait dengan hal itu, Yasirwan menegaskan kalau pihaknya akan tetap melakukan upaya damai antara kedua belah pihak, namun jika tidak tercapai pihaknya siap untuk melajutkan ke tahap selajutkan jika memang itu perlaku dilakukan, dan dia optimis dengan proses hukum yang akan berjalan.

Penggugat tetap Buka Jalur Damai 

Menanggapi keterangan Iskandar, Kuasa Hukum Penggugat, Ibrar, SH menjelaskan kalau pihaknya tidak ingin terlalu banyak bicara apalagi terkait dengan hal-hal yang tidak terkait dengan persoalan tersebut.

"Pada prinspinya, kami selaku kuasa hukum drg. Cahaya tetap membuka pintu damai karena bagaimana pun pekerjaan ini dimulai dengan cara-cara yang baik dan kami ingin juga berakhir dengan damai." 

Terkait dengan gugatan di PN Pekanbaru menurutnya itu semata-mata hanya mengharapkan keadilan untuk keduabelah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat.

Lebih lanjut, Ibrar juga tak terlalu banyak mengomentari soal DP yang dicicil ataupun cek kosong yang diterima tergugat, karena menurut dia hal itu bukan sesuatu yang substantif dalam persoalan tersebut.

"Kita lihat isi perjanjian saja, apakah perjanjian itu tepat waktu atau tidak, apakah tergugat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dan hal lain yang terkait dengan kontrak kerja tersebut," ujarnya.

Dilanjutkannya, terkait pengabaian kontrak sebagaimana yang disebut pihak Tergugat, menurut dia juga itu bagian dari upaya pihaknya memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya.

"Bagaimana pun, kita tetap berkomitmen dengan apa yang diperjanjikan, namun kita juga membuka celah perdamaian, bahkan kalau pun nanti persoalan ini lanjut ke pokok perkara, tetap ada jalan untuk berdamai," tegasnya.

Pihaknya juga mendukung adanya upaya untuk mencari konsultan independen yang nantinya akan melakukan appraisal terhadap pekerjaan yang sudah dilakukan, dari situ nanti akan terlihat kesimpulan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh tergugat. (*)