Mengaku Dikriminalisasi, Chandra Tolak Diperiksa Penyidik Polda Riau

Mengaku Dikriminalisasi, Chandra Tolak Diperiksa Penyidik Polda Riau

Beritariau.com, Pekanbaru - Mengaku dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum), Chandra alias Aguan (46), menolak memberikan keterangan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan istrinya, Heldy Susanti.

Heldy sendiri sebelumnya sudah menjadi ”Tahanan Kota” pihak Polresta Pekanbaru atas laporan dugaan percobaan pembunuhan, dengan cara menabrak Chandra dengan mobilnya di gerbang masuk Komplek Perumahan ”de Casablanca”, Jalan Rajawali Sakti ujung, Pekanbaru.

”Klien kami menolak untuk memberikan keterangan sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan, karena merasa, ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik Ditkrimum Polda Riau terhadap dirinya,” terangnya.

Dugaan itu, imbuh Freddy, terlihat ketika dia mempertanyakan 2 (dua) alat bukti permulaan yang dimiliki polilsi sebelum meningkatkan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan dan memutuskan menjadikan Chandra alias Aguan sebagai tersangka. Penyidik yang menangani kasus ini saat juga tidak bisa memperlihatkan 2 alat bukti awal dalam perkara ini.

”Yang jelas, kita sebagai warga negara yang baik, kita ko-operatif. Seperti saat ini, kita dipanggil sebagai tersangka kita hadir. Hanya beliau (Chandra, Red) tidak mau memberikan keterangan sebagai seorang tersangka, ya, itu juga hak sebagai seorang warga negara,” tukas Freddy lagi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan yang dikonfirmasi melalui Kabag Wasidik AKBP DR Azwar MSI, MA di ruang kerjanya, membenarkan hari ini Chandra memenuhi pemanggilan pihaknya terkait status tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan istrinya.

”Dia (Chandra, Red) di Polresta itu sebagai pelapor, dan mantan istrinya (Heldy, Red) sebagai terlapor, itu hak dan diatur dalam KUHAP. Jadi masing masing pihak ini menggunakan haknya,” terangnya. (*)