Parah! Pria di Dayun Siak Ini Setubuhi Anak Tirinya Hingga Berbadan Dua

Parah! Pria di Dayun Siak Ini Setubuhi Anak Tirinya Hingga Berbadan Dua

Ilustrasi/

Beritariau.com, Siak - Persetubuhan di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Siak, kali ini seorang pria di Dayun, Kabupaten Siak, tega menyetubuhi anak tirinya.

Pria 36 tahun di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun tersebut menggagahi anak tirinya sampai berbadan dua.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu korban, 8 Mei 2023 pagi ke Polres Siak.

Ibu korban inisial YR, kaget saat melihat pintu dapurnya dalam keadaan terbuka pagi itu.

“Lalu ibu korban melihat anaknya di kamar tidur. Anak perempuan yang baru berusia 13 tahun itu tidak ditemukan di kamar tidurnya,” kata Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira melalui Kanit PPA Polres Siak Ipda Eunike SD, Selasa (23/5/2023).

Lalu ibu korban mencari korban sekitar rumahnya. Ia menanyakan kepada teman-teman sekolah korban, namun tidak ada yang mengetahui.

Kemudian ibu korban datang ke rumah orang tua teman dekat korban di pasar Dayun. Korban tidak juga ditemukan di sana. Hal tersebut membuat ibu korban semakin khawatir.

Ibu korban dan pihak keluarga menghubungi nomor telepon genggam korban namun tidak pernah dijawab.

“Ibu korban dan keluarga mengirimi pesan melalui akun instagram korban namun tidak dibalas. Akhirnya ibu korban mendatangi Polres Siak untuk membuat laporan secara resmi,” kata dia.

Pada Kamis, 18 Mei 2023 ibu korban dihubungi oleh Polres Siak. Korban dan ayah tiri korban ditemukan dan diamankan Polres Siak.

Ibu korban mendatangi Polres Siak dan menanyakan kepada korban terkait kepergiannya dari rumah.

“Korban mengakui telah disetubuhi ayah tirinya dan telah menikah siri pada Minggu, 14 Mei 2023. Korban juga sudah hamil 4 bulan akibat ulah ayah tirinya sendiri yang notabene adalah suami dari ibu korban,” kata dia.

Kepada penyidik Polres Siak, ayah tiri korban atau pelaku melakukan hubungan intim terakhir kalinya Rabu, 17 Mei 2023.

Lokasinya di rumah kontrakan, Jalan Garuda Sakti KM 8 Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pukul 23.00 WIB.

Tidak hanya itu, ayah tiri korban mengakui telah melakukan melampiaskan hawa nafsunya sejak tahun 2022.

Sejak korban masih kelas 1 SMP. Ibu korban syok mendengar semua kejadian yang dialami anaknya ulah perbuatan suaminya sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3)UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (*)