Mangkir, Kejari Pasir Pangaraian bakal jemput paksa Basri Lubis

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Rohul - Basri Lubis, terdakwa Penggelapan Dana Kelompok Petani (Poktan) sawit Siaga Makmur di Tambusai Timur Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebesar Rp7,2 Miliar, sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian.

Penyidik berencana akan menjemput paksa Basri jika tak mengindahkan panggilan berikutnya.

Kasi Pidum Kejari Pasir Pangaraian, Jaidi, Rabu (22/4/215) mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Basri. Namun hingga kini belum memenuhi panggilan itu.

"Jika surat ketiga juga tak dipenuhi maka Kejari akan menjemput paksa dan mencari keberadaan terdakwa yang dipersangkakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata Jaidi.

Untuk diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Basri divonis oleh Majelis Hakim selama 3 tahun penjara. Tak terima putusan itu, Basri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau dan divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Tak terima Basri divonis bebas, Kejari Pasir Pangaraian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Disana Basri divonis 2 tahun kurungan," ucapnya.

Jaidi menghimbau kepada Basri agar segera melapor ke kantor Kejari Pasir Pangaraian sebelum dilakukan penjemputan paksa.

"Karena, jika dijemput paksa, tentu keluarga besarnya juga yang akan menanggung malu," tegasnya. [cp]

Tags :# hukum