Dishub Pekanbaru Pastikan Terus Awasi Keberadaan Pak Ogah di Jalanan

Ilustrasi/
Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan pengatur lalulintas ilegal atau Pak Ogah. Tim dari Dishub Pekanbaru melakukan pengawasan di sejumlah ruas jalan.
Dishub Pekanbaru mengantisipasi agar Pak Ogah tidak berada di jalan dan mengatur kendaraan yang ingin berputar arah. Keberadaan Pak Ogah kerap membuat persoalan kemacetan.
"Kami tetap melakukan pengawasan. Kita minta agar mereka tidak berada di jalan dan mengatur kendaraan yang ingin berputar arah," ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso S.STP M.Si, Rabu (26/4).
Keberadaan pengatur lalulintas ilegal ini dikatakan Yuliarso, menambah persoalan sehingga menimbulkan kemacetan.
Ia mengaku, pihaknya sudah memberitahukan kepada mereka supaya aktivitas pengatur lalulintas ilegal ini tidak diulang lagi. Berdasarkan Undang-undang tentang lalulintas, tindakan yang menggangu fungsi jalan, dapat di pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp 24 juta.
"Kalau ini tidak menjadikan efek jera kepada pelaku, kita akan mengambil tindakan yang lebih tegas," jelas Yuliarso.
Bagi masyarakat, dirinya juga mengingatkan agar tidak memberikan uang kepada pengatur lalulintas ilegal ini. (*)

