PT Logomas Utama Umumkan Berhentikan Indrawan Sukmana dari Direksi Sejak Tahun 2021

PT Logomas Utama Umumkan Berhentikan Indrawan Sukmana dari Direksi Sejak Tahun 2021

JAKARTA - Pemilik Perusahaan Pertambangan Pasir Laut PT Logomas Utama yang memiliki konsesi di Provinsi Riau secara resmi memberhentikan mantan Direksinya bernama Indrawan Sukmana. Pemberhentian tersebut sejatinya pada September 2021 lalu.

"Saudara Indrawan Sukmana kami angkat sebagai Direktur pada April 2021. Yang bersangkutan menjabat hanya selama 5 bulan dan kami berhentikan pada Bulan September 2021," ungkap Komisaris Utama PT Logomas Utama Bryand Ery Sianipar melalui keterangan resminya, Selasa 18 April 2023.

Dijelaskan Bryand, Indrawan Sukmana pernah menjadi tim marketing dari Logomas untuk melakukan pemasaran dan penjualan Pasir Laut milik Logomas pada tahun 2021.

Selanjutnya, katanya, untuk kebutuhan pemasaran dan penjualan, Indrawan diangkat sebagai Direktur pada Bulan April 2021 dan pada September 2021 diberhentikan melalui Akta Resmi pada 22 September 2021 yang dikuatkan oleh Keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham RI.

"Ini adalah pernyataan resmi dari PT Logomas Utama bahwa sejak saat itu (22 September 2021, red), Indrawan tidak lagi memiliki ikatan apapun baik bisnis maupun kemitraan dengan Perusahaan," lanjutnya.

Kemudian, pihaknya ternyata mendengar masih ada tindakan pihak-pihak yang mengatasnamakan PT Logomas
Utama

"Kami tegaskan lagi  bahwa, Indrawan bukan lah pemilik atau pimpinan dari PT Logomas Utama," katanya lagi.

Sebagai perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, lanjutnya, jika ada kerjasama dan perikatan dalam bentuk apapun serta perbuatan dari yang bersangkutan mengatasnamakan  PT Logomas Utama adalah tindakan yang tidak sah dan tidak berlandaskan ketentuan hukum. (*)

Terkait