Begini Tips Mengelola Uang THR dari OJK Agar Tak Habis Begitu Saja

Kepala OJK Provinsi Riau, Muhamad Lutfi
Beritariau.com, Pekanbaru - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat nantinya tidak larut dalam suasana lebaran Idul Fitri, bergembira tentu saja boleh asal jangan berlebihan.
Kepala OJK Riau, Muhamad Lutfi mengatakan sebaiknya masyarakat bisa menahan diri apalagi bangsa ini baru saja pulih dari pandemi covid-19, sehingga diperlukan kebijaksanaan terutama dalam mengelola keuangan, seperti halnya menggunakan tunjangan hari raya (THR).
OJK memang memberikan perhatian yang cukup serius terhadap pengelolaan THR, hal ini dilakukan agar THR tidak habis begitu saja untuk kebutuhan yang sifatnya tidak terlalu mendesak.
"OJK menyarankan agar masyarakat membagi uang tunjangan hari raya (THR) ke dalam pos-pos anggaran. Tujuannya agar uang tersebut tak sekadar numpang lewat alias habis begitu saja ketika cair," ujarnya, Rabu (12/4/2023) di Pekanbaru.
Nah, supaya THR nggak numpang lewat, OJK memberikan tips mengelola THR, sebagai berikut.
1. Sisihkan sebanyak 10 persen untuk membayar zakat dan infak, tunaikan kewajiban membayar zakat dan membantu sesama dengan berinfak.
2. Sisihkan 10-30 persen untuk membayar utang, kalau ada utang gunakan THR untuk membantu melunasi utang dan cicilan. Jangan biarkan utang berlarut-larut.
3. Sisihkan juga sebanyak 20 persen untuk tabungan dan investasi, THR bisa menjadi alternatif sumber dana untuk investasi.
4. Sisanya, sebanyak 40 persen bisa digunakan untuk kebutuhan pokok, seperti membeli baju lebaran dan lainnya.
Sebagai catatan, menurut data Kanwil DJPb Riau, THR buat ASN, TNI, dan Polri sudah ditransfer, Selasa (11/4) kemarin. Tercatat, uang senilai Rp424 miliar untuk 84.121 pegawai di Provinsi Riau sudah dikirim ke rekening masing-masing.
Secara rinci, terkait pencairan THR terjadwal dilaksanakan mulai H-10 Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023. Untuk wilayah Riau, hingga Selasa (11/4) telah disalurkan sebesar Rp124,08 miliar kepada 31.690 pegawai lingkup satuan kerja kementerian negara/lembaga. Sedangkan untuk lingkup pemerintah daerah sudah mulai disalurkan sebesar Rp300,89 miliar kepada 52.431 pegawai terhitung 4 April 2023. (*)

