Peron Ilegal Milik Oknum Anggota DPRD Siak Berdiri di Kawasan Konsesi BMN
Gambar denah lokasi Ram milik Jondris Pakpahan
Beritariau.com, Siak - Peron sawit milik pejabat daerah ini disebut-sebut tidak memiliki izin. Timbangan sawit Ilegal ini berdiri di tengah Hutan Konsesi, di Jalan Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Timbangan itu berjumlah sebanyak 3 buah, berdiri bebas di lahan milik BMN yang memiliki PHR. Selain itu, tak jarang aktifitas Peron di lokasi menggunakan fasilitas milik PHR.
Dari informasi yang dirangkum Beritariau.com, Peron sawit Ilegal itu merupakan milik salah satu anggota Dewan yang saat ini masih aktif di DPRD Siak Fraksi Golkar, berinisial JH alias Jondris Pakpahan.
"Iyah bang itu Peron Sawit, kalau gak salah yang punya pak Jondris Pakpahan anggota DPRD Kabupaten Siak," ujar salah satu narasumber terpercaya, Jumat, (07/04/2023).
Dihubungi Jondris Pakpahan melalui pesan whatsaapnya di 0823 849***
memilih bungkam meskipun pesan telah disampaikan.
Sementara itu pengamat hukum, saat dimintai tanggapanya terkait tindakan yang dilakukan oleh Jondris Pakpahan Pemilik Peron Sawit Ilegal tersebut mengatakan hal itu menguntungkan diri sendiri dengan melanggar kepentingan umum, atau penyalagunaan wewenang.
Penyimpangan seperti itu lahir dari mentalitas yang lemah, nafsu yang tidak terkendali, atau anggapan sesat bahwa setiap orang yang memiliki kuasa atau kedudukan tertentu dapat berbuat bebas. Hal itu mempengaruhi kurangnya pemahaman akibat mutu intelektual yang rendah, sebagian oknum legislatif menafsirkan "hak imunitas" sebagai kebebasan untuk berlaku apa saja hingga tindakan melawan hukum.
"Pejabat-pejabat yang bertindak semaunya ini sudah saatnya dilawan oleh dua pihak, aparat hukum dengan kuasa penegakan hukumnya, dan oleh masyarakat dengan hukuman sosial politik dengan memasukkan mereka dalam daftar hitam orang-orang yang tidak akan diberi mandat rakyat lagi pada pemilu yang sudah di depan mata," kata Dr. Andree Armilis, MA, M.Phil, Alumnus Sosiologi UGM dan Sosio-antropologi Universitas Islam Antarabangsa Malaysia. (*)

