KPU Tetapkan Dua Bacalon DPD Pemilihan Provinsi Riau Memenuhi Syarat
Rapat Pleno KPU Riau
Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Senin (3/4/2023) menetapkan dua Bakal Calon Anggota (Bacalon) DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau, yaitu Ichwanul Ihsan dan Maimunah.
Keduanya dinilai memenuhi Syarat (MS) ke tahap Verifikasi Faktual (Verfak) dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir.
Rapat pleno dilaksanakan berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Riau, sehingga diberi kesempatan 1 x 24 jam untuk melakukan perbaikan syarat dukungan.
Usai acara, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau, Joni Suhaidi menjelaskan berdasarkan hasil pleno maka keduanya ditetapkan MS.
"Jadi sudah ditetapkan kedua statusnya Memenuhi Syarat maka lanjut dengan pencuplikan sample untuk di verifikasi faktual pada 3-8 April 2023," kata Joni Suhaidi seperti dilansir RRI.co.id.
Sementara itu, anggota Bawaslu Riau, Hasan menjelaskan dua Bacalon tersebut ditetapkan MS setelah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat dukungan minimal setelah menyampaikan gugatan ke Bawaslu Riau, lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas Verifikasi Administrasi (Vermin).
"Sebelumnya, Bawaslu Riau melakukan mediasi keduanya dengan KPU Riau. Jadi prosesnya tidak sampai tahap ajudikasi. Hasilnya, gugatan mereka dikabulkan dan masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Alhamdulillah setelah dibeirkan kesempatan seperti tadi diketahui bersama bahwa keduanya memenuhi syarat," kata Hasan.
Rapat pleno yang dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau, perwakilan KPU Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung dan ada juga yang mengikuti secara online atau dalam jaringan. (*)

