Tak Indahkan Surat Edaran Walikota, Tempat Hiburan di Pekanbaru Tetap Beroperasi 

Tak Indahkan Surat Edaran Walikota, Tempat Hiburan di Pekanbaru Tetap Beroperasi 

Ilustrasi, Sumber Klub Malam (Google)

Beritariau.com, Pekanbaru - Sepekan di bulan suci Ramadhan, beberapa tempat hiburan di Pekanbaru tetap beroperasi. Disinyalir Pub & KTV merupakan hiburan malam di Pekanbaru itu secara terang melawan Surat Edaran (SE) Pejabat Walikota Pekanbaru.

Padahal penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, pada tanggal 21 Maret 2023 mengeluarkan SE Nomor 11/SE/2023. Surat edaran tersebut berisi pedoman aktivitas pada bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah di Kota Pekanbaru.

Dijabarkan, beberapa hal terkait Tempat Hiburan Malam di Kota Pekanbaru wajib mengindahkan Surat edaran selama di Bulan Suci Ramadhan.

"Tempat Hiburan Umum seperti Karaoke, Pub dan Klab Malam/diskotik ditutup selama Bulan Ramadhan".

Berdasarkan diantaranya Pub dan Klab masih beroperasional bebas.

Hasil penelusuran pada Minggu (26/03/2023), diketahui hiburan yang masih buka yakni MP Club Pekanbaru, Pub & KTV Grand Dragon, dan Gold Dragon Pekanbaru.

Berikut jam operasional masing-masing tempat hiburan malam yang berhasil dirangkum. (*)

1. Dragon
Pub : 21.30 - 03.00 WIB.
KTV : 18.00 - 04.00 WIB.

2. GOLD Dragon (Hollywings)
PUB & KTV : 18.00 - 00.00 WIB

3. MP Club
PUB & KTV : 21.00 - 04.00 WIB, Tanggal 04 April Closing Party.

Terkait hal ini, beberapa petugas hiburan saat ditemui enggan memberikan jawaban. (*)