Dianggap Membangkang, DPD F.SPTI Provinsi Riau 2021-2026 Dibekukan DPP Pusat

Dianggap Membangkang, DPD F.SPTI Provinsi Riau 2021-2026 Dibekukan DPP Pusat

Beritariau com, Pekanbaru – Dewan Pimpinan Daerah F.SPTI Provinsi Riau dipimpin Saud Sihaloho masa bakti 2021-2026 resmi dibekukan atau di Non aktifkan oleh F SPTI-KSPSI dewan pimpinan pusat (DPP)

Pembekuan DPD Prov Riau berdasarkan Surat keputusan nomor : KEP 038/DPP FSPTI-KSPSI/III/2023. Berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

1.Bahwa dalam rangka penegakan AD/ART F.SPTI-K.SPSI dan peraturan organisasi, bahwa dalam rangka kepentingan organisasi, pembangunan dan perkembangan organisasi serta jalannya roda organisasi

2. Bahwa di pandang perlu untuk menganulir keberadaan surat keputusan nomor : KEP 03/DPP-FSPTI/KSPSI/I/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang pengukuhan komposisi dan personalia dewan pimpinan daerah F.SPTI-K.SPSI Prov Riau Masa Bakti 2021-2026.

Pembekuan DPD F SPTI-KSPSI Prov Riau  mengingat; UU No.21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. Keputusan menteri tenaga kerja republik Indonesia nomor : 16 Tahun 2001. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga F.SPTI-K.SPSI; Peraturan organisasi F.SPTI-K.SPSI. Rapat pleno DPP F.SPTI-K.SPSI, tanggal 07 Desember 2022.

Menetapkan surat tugas tim kiaritikasi dan investigasi nomor: 053/DPP FSPTI-KSPSI/X11/2022 Tanggal 13 Desember 2022.

Surat jeputusan PLT DPC F.SPTI-K.SPSI Kota Pekan Baru nomor : KEP 037/DPP-FSPTI-KSPSI/XI/2022 tanggal 13 Desember 2022. Pembangkangan DPD terhadap surat keputusan DPP F SPTI K.SPSI, dengan menghadiri dan mengakui keberadaan Muscablub DPC F.SPTI Kota Pekan Baru serta menerbitkan surat keputusan dengan nomor:KEP.113/DPD FSPTI-KSPSI/SK/R/XI42022 Tanggal 21 Desember 2022 hasil Muscablub yang dilaksanakan di hotel Furaya Pekanbaru.

Laporan tim klarifikasi dan investigasi tanggal 05 Januari 2023.Rapat pleno DPP F.SPTI-K.SPSI tanggal 13 Januari 2023.

Membahas menindaklanjuti hasil laporan tim klarifikasi & investigasi.

Memutuskan Menyatakan bahwa Pengurus DPD.F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau Masa Bakti 2021-2026 dibekukan/di-non aktifkan terhitung sejak tanggal 01 Maret 2023.

Mencabut Surat Keputusan DPP F.SPTI-K.SPSI Nomor:KEP 03/DPP-FSPTI/KSPSI/1/2021 Tanggal 24 Februari 2021 tentang Pengukuhan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau Masa Bakti 2021-2026

Menetapkan Pengurus DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau dengan susunan sebagai berikut: Ketua H.Fuad Ahmad,S.H.,M.H., Sekretaris:Sumuang Manullang, S.H., Bendahara:Drs.H.Darsono E.K.,S.H.,M.H.

Dalam Surat Keputusan tersebut DPP juga memerintahkan dan menugaskan Tim Caretaker untuk melakukan konsolidasi dan mempersiapkan Musdalub DPD,F.SPTI-K.SPSI Provins Riau selambat-lambatnya selama 6 bulan

DPP juga Memerintahkan seluruh DPC F.SPTI-K.SPSi Provinsi Riau untuk tunduk dan mematuhi arahan dan aturan yang dibuat oleh Pengurus Surat Keputusan DPP ini berlaku semenjak ditetapkan Pada tanggal 01 Maret 2023 di Jakarta oleh Dewan pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia yang ditandatangani (Ketum) ketua Umu,Surya Bakti.dan Sekretaris Jenderal,Edward AM TrU

Tembusan Surat pembakuan DPD F.SPTI Provinsi Riau ini juga disampaikan kepada:

• Menteri Ketenagakerjaan RI
• DPP K.SPSI
• DPD K.SPSI Provinsi Riau
• Gubernur Provinsi Riau
• Kapolda Provinsi Riau
• DANREM 031 Wira Bima Provinsi Riau
• KadisTenaga Kerja Provinsi Riau
• Kadis Perhubungan Provinsi Riau
• Kadis Koperasi & UKM Provinsi Riau

10. DPD F.SPTI-K.SPSI nonaktif dibekukan

11. DPC F SPTI-K.SPSI se Provinsi Riau

• PUK F.SPTI se Provinsi Riau.”Demikian dikutip dari surat pembekuan DPD F. SPTI-KSPSI Prov Riau oleh DPP.

Saud Sihaloho dalam keterangannya, membantah dan mengatakan surat pembekuan dari Dewan pimpinan Pusat DPP F.SPTI-K.SPSI tidak benar dan tidak sesuai dengan ADRT (Aturan dalam Rumah Tangga)

“Itukan masalah kewenangan, kita mengeluarkan SK DPC F.SPTI-KSPSI Kota pekanbaru berdasarkan hasil Musdaclub, kenapa DPP intervensi terhadap kedaulatan,” katanya, baru-baru ini saat dihubungi melalui teleponnya.

“Itu untuk daerah yang belum terbentuk, inikan semua DPC Kota kabupaten sudah terbentuk, apakah salah kita menjalankan kewenangan kita?,” tanyanya.

Menurutnya surat pembekuan tersebut tidak  sesuai aturan.

”Itu tidak benar,seharusnya jika ada kekeliruan dari DPD F.SPTI Prov Riau, dibuat dulu SP 1 dan SP 2, kalau tidak berubah dan membangkang juga, baru dibekukan, kalau dibekukan juga seharusnya Plt. Sampai saat ini surat pembekuan itu belum saya terima secara kelembagaan di DPD F. SPTI provinsi riau, kalau sudah saya terima, pasti saya tolak dan saya bantah, karena surat itu tidak benar. Masa surat itu ditembuskan kepada orang lain, kepada saya yang bersangkutan tidak disampaikan,” kata Saud Sihaloho (9/3/2023).

F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau, Disnaker Provinsi Riau menjelaskan secara tertulis 7 maret 2023. Sebagai berikut.

Sehubungan dengan surat nomor : 01/B/DPD FSPTI K.SPSI//RU/I/2023 tanggal 6 Maret 2023 perihal pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/Serikat Buruh junto Kepmenaker Nomor Kep16/MEN/2001 tentang tata cara pencatatan serikat pekerja/serikat buruh.

Dimana serikat pekerja/serikat buruh, Federasi serikat pekerja/serikat buruh ataupun konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mencatat, memberitahukan-eksistensi keberadaanya pada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

Berkaitan dengan hal tersebut,dalam hal ini memberitahukan pengurus carateker dewan pimpinan daerah F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau ke Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

Maka dengan ini disampaikan, bahwa surat pemberitahuan sudah kami terima. Demikian ditandatangani Plh. Kepala Dinas tenaga kerja transmigrasi Provinsi Riau.

Tembusanun surat jawaban Disnaker Provinsi Riau ini  juga disampaikan kepada Yth. Menteri Ketenagakerjaan Ri di Jakarta dan Gubernur Riau sebagai laporan di Pekanbaru. (*)