Awal Tahun 2023, Polda Riau Musnahkan 276 Kg Sabu
Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau menggelar pemusnahan barang bukti seberat 276 Kg Narkotika jenis Shabu hasil sitaan Dirtresnarkoba Polda Riau pada 28 Januari 2023 silam di SPBU Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Rambutan kota Pekanbaru.
"Ini patut kita Apresiasi karena berhasil menyelamatkan 276 Juta Jiwa masyarakat dari Narkoba," kata Wakapolda Riau Brigjen Pol. Kasihan Rahmadi, Rabu (15/2/2023), di halaman Mapolda Riau.
Pemusnahan Shabu tersebut, turut dihadiri Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar, Dirresnarkoba Polda Riau Yos Guntur, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kabid Propam Johanes Setiawan, Danrem 031/WB yang diwakili Kasrem, Kolonel Habzen Sianturi, Fungsionel Kejati Riau, Benhard Rotua Siahaan, Panitera Muda Pidana PN Pekanbaru, Ida Hamidah dan Ketua Granat Provinsi Riau, Freddy Simanjuntak.
Wakapolda menjelaskan, ada 5 pelaku dalam kasus tersebut namun salah satunya berinisial RF (24) Tewas saat penggerebekan. Sedangkan PTU (19) berasal juga dari Bengkalis, S (40) Asal Bengkalis, AFA (19) dari Bengkalis, dan tersangka terakhir AS (23) asal Medan berhasil ditangkap.
Adapun modus operandi dari para tersangka yaitu dengan menggunakan Mobil Mitsubishi Colt Diesel yang dicampurkan/disamarkan dengan buah kelapa untuk mengelabuhi petugas.
"Total barang bukti Narkotika jenis Shabu 276 Kg, 1 unit mobil Mitsubish Colt Diesel BM 8814 TK, 1 Unit Toyota warna silver nopol L 1478 QJ, 1 unit sepeda motor Vario BM 5804 SAG beserta 9 unit HP dan uang tunai 136 juta rupiah," jelas Wakapolda.
Terhadap para pelaku, Polisi mengenakan pasal Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pidana Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati, Pidana seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.
Setelah menggelar Ekspos, Wakapolda beserta tamu undangan menggelar pemusnahan Shabu dengan melarutkan ratusan kilogram Shabu kedalam tangki dan mencampurkan dengan cairan karbol pembersih lantai. (*)

