Bawaslu Sampaikan Hasil Pengawasan Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Dapil Riau
Dok. Bawaslu Riau
Beritariau.com, Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melakukan Penyampaian Hasil Pengawasan Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Riau, Selasa (14/2/2023) di Kantor Bawaslu Riau, Pekanbaru.
Turut hadir Kepala Anggota Bawaslu Riau, Hasan, Sekretariat Bawaslu Riau, Anderson dan juga Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Riau, Dona Donora.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, mengingatkan kalau hari ini merupakan momentum 1 tahun jelang pencoblosan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Ini penting untuk diingat, momentum penting bagi kita semua menjaga Pemilu ini berjalan dengan baik," ujarnya.
Dengan paradigma Bawaslu yang lebih mengedepankan pencegahan bukan penindakan, Alnof berharap peran aktif dari media massa untuk ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat agar ikut bersama-sama mengawal dan mengawasi jalannya Pemilu 2024 mendatang yang kini prosesnya tengah berjalan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Riau, Hasan dalam paparannya menerangkan ada beberapa poin yang menurutnya jadi fokus pengawasan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah kursi dan Dapil Riau.
Pertama, untuk Dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPR RI (Riau 1 dan Riau 2) yang masih menggunakan Dapil pemilu 2019 terdapat kondisi yang bisa membingungkan masyarakat, yaitu untuk Dapil DPRD Provinsi bahwa Siak dan Pelalawan menjadi satu Dapil Riau 6 dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi sedangkan untuk DPR RI di mana Siak berada di Dapil Riau 1 dan Pelalawan berada di Dapil Riau 2;
Kedua, dalam rancangan penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota, beberapa KPU Kabupaten/Kota merancang satu model Dapil yaitu eksisting dan tidak terdapat opsi lain;
Ketiga, terdapat keresahan sebagian besar Partai Politik dan masyarakat terhadap pengurangan kursi di beberapa Dapil yang memiliki lebih dari satu opsi lain (Contoh Dapil Bengkalis 1 (Bengkalis, dan Bantan), terdapat pengurangan jumlah kursi dari 10 kursi menjadi 9 kursi). Sementara di Dapil Bengkalis 5 (Bathin Solapan), terdapat penambahan kursi dari 7 Kursi menjadi 8 Kursi. Penambahan dan pengurangan jumlah kursi di dalam satu daerah pemilihan tersebut karena didasarkan data kependudukan dari instansi berwenang.
Keempat, KPU belum maksimal melakukan sosialisasi mengenai rancangan penataan Dapil dengan memanfaatkan media cetak dan/atau online yang ada termasuk media sosial, sehingga banyak pihak yang tidak mengetahui.
Kelima, basis data agregat data kependudukan yang digunakan KPU dalam menetapkan jumlah alokasi kursi di setiap Dapil tidak dapat diakses oleh Bawaslu.
Keenam, alokasi jumlah kursi selama ini hanya didasarkan pada Jumlah penduduk, tidak melihat luas wilayah dan kondisi geografis.
Ketujuh, dalam pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi, masih terdapat jarak antar kecamatan yang jauh dalam 1 Dapil. Secara geografis terlalu jauh dan akses jalan yang sulit di tempuh.
Kedelapan, untuk di Kabupaten Rokan Hulu, secara demografi tidak banyak pertambahan jumlah penduduk dalam data statistik dan DAK dari Pemilu 2019.
Kesembilan, untuk di daerah perbatasan antar Kabupaten maupun Kabupaten dan Kota masih terdapat penduduk yang berbeda dengan domisili atau tempat tinggal saat ini.
Kesepuluh, untuk di Kabupaten Siak, Perhitungan perolehan kursi pada kecamatan tidak berbanding lurus dengan legislator yang mencalonkan dari kecamatan. (*)

