Kadis DPMPTSP, Disperindag dan Bupati Pelalawan Bungkam Terkait Timbangan Ram Ilegal di Bukit Kesuma

Kadis DPMPTSP, Disperindag dan Bupati Pelalawan Bungkam Terkait Timbangan Ram Ilegal di Bukit Kesuma

Beritariau.com, Pekanbaru - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan terkesan berpura-pura tidak mau tau menahu terkait berdirinya dugaan Ram ilegal yang berdiri di Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

"Saya tidak tau masalah teknis itu, saya tidak bisa jawab, berkali-kali kamu tanya, saya aja tidak tau apa itu ram," katanya saat ditemui di ruangannya, Senin (16/01/2023).

Keterangan itu dijawab oleh Kadis DPMPTSP Budi Surlani melalui Sekretarisnya, Andes Harpen saat dikonfirmasi awak media.

Andes Harpen saat ditanyakan terkait pengawasan, pendataan, dan izin usaha ram (timbangan sawit) yang saat ini berjalan diwilayah Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, mengaku tidak paham dengan usaha ram.

"Saya tadi ga mau ngomong terkait itu, tapi kamu tanya-tanya lagi, coba kamu jelaskan apa itu arti ram," katanya.

"Atau coba tanyakan ke Disperindag, atau bagian pelayanan pendaftaran publik PTSP coba tanya mereka aja," sambungnya.

Merujuk definisi ram sawit, merupakan tempat jual beli tandan buah segar (TBS) dari hasil perkebunan masyarakat (disebut peron). Kata ram sendiri merupakan sebutan masyarakat lokal yang merujuk pada alat timbangan truk digital digunakan untuk menimbang hasil kelapa sawit.

Ram sawit memiliki fungsi pelaksanaan yang berbeda dari petani, agen dan pabrik pengolahan. Sementara itu ram sawit berfokus pada pembelian, (pengepul) penjualan, transportasi, pengepakan dan sebagainya yang tentunya merupakan usaha yang wajib mengantongi izin sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Pertanian (Permantan) nomor 5 Tahun 2019 dan peraturan dalam berizin berusaha.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, timbangan ram untuk mengelola satuan-satuan ukuran harus disurvey dinas metrologi legal oleh Disperindag untuk mentera timbangan setiap tahunnya.

Metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan, Berdasarkan perundang-Undangan, bertujuan melindungi masyarakat dalam hal kebenaran pengukuran, demi berpotensi sebagai penyumbangan pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu dihubungi Irham Nizbar Kepala Bidang Perdagangan (Kabag) Disperindag Kabupaten Pelalawan, Kamis (12/01/2023) lalu, terkait hal itu, enggan memberikan jawaban.

"Perizinan ada di dinas MPTSP," katanya melalui pesan singkat whatsaapnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Kabupaten Pelalawan, Zukri, enggan menjawab terkait usaha timbangan sawit atau Ram yang diduga tidak berizin di Kabupaten Pelelawan.

Ditanyakan mengenai hal tersebut, Zukri menyebut akan melakukan pengecekan ke dinas perizinan.

"Nanti saya cek dulu, saya belum bisa memastikan, karna yang tau kan orang perizinan," katanya ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, hasil penelusuran Tim media beberapa waktu lalu (9-11/12/2022), saat turun ke daerah tersebut, ditemukan ada belasan lokasi Ram sawit diduga liar maupun ilegal atau tanpa izin usaha dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan, yang tentunya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permantan) nomor 5 Tahun 2019.

Merujuk pada butir-tersebut terdapat peraturan pelaku usaha membutuhkan surat izin untuk menjalankan bisnisnya, tak terkecuali usaha Perkebunan Sawit. Artinya, Ram sawit yang ada di Bukit Kesuma, Kabupaten Pelalawan seharusnya mengantongi izin dalam mendirikan usahanya.

Berdasarkan beberapa keterangan narasumber yang tak mau namanya dipublikasikan, ketika ditemui, menyampaikan bahwa Ram sawit yang ada di Desa Bukit Kesuma berdiri hampir sekitar 2-3 tahun.

"Kalo ram di Desa Bukit Kesuma ini kebanyakan milik pribadi, bukan perusahaan. Biasanya pemilik ram menggunakan mobilnya menjemput buah dari petani untuk dibawa ke ram mereka. Petani hanya menunggu aja di kebun pemilik Ram yang jemput," katanya.

"Kalau perihal izin saya kurang tahu. Soalnya, saya hanya sebagai petani disini dan menjual ke salah satu Ram yang ada di sini," singkatnya.

Tim mencoba menemui beberapa pemilik Ram sawit yang diduga liar dan tak berizin untuk melakukan konfirmasi. Pekerja yang dapat ditemui di lokasi mengatakan pemilik Ram tidak ada ditempat dan enggan memberikan jawaban.

Sementara itu, dari pantauan tim di sekitar lokasi terdapat Pos Polisi. Ketika tim melakukan konfirmasi perihal laporan masyarakat dan adanya Ram diduga liar tanpa izin tersebut petugas yang berjaga di sana hanya menjawab tidak tahu dan masih baru bertugas disana.

"Kami tidak tahu bang, kami baru tugas di sini, coba tanya sama komandan," singkat salah satu petugas disana.

Terpisah, berusaha mengkonfirmasi beberapa pemilik ram melalui nomor handphonenya, hingga saat ini belum memberikan jawaban. (*)