OJK Sebut Aksi Rentenir di Riau Sulit Diberantas, Ini Alasannya

Kepala OJK Provinsi Riau M. Lutfi
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau M. Lutfi mengatakan, aksi rentenir di Riau sulit diberantas kendati Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Riau sudah menggalakkan aksi melawan rentenir sejak beberapa tahun lalu.
”Salah satu upaya untuk melawan rentenir sudah diinisiasi perbankan di daerah. Namun faktanya tawaran pinjaman yang diberikan rentenir justru dengan mekanisme jauh lebih mudah,” kata Kepala OJK Provinsi Riau M. Lutfi.
Dia mengistilahkan pinjaman dikelola rentenir untuk masyarakat dengan sebutan Bank 46 yakni pagi pinjam 4 dikembalikan sore 6. Artinya 50 persen bunga yang mereka bebankan kepada masyarakat.
”Aksi rentenir itu susah dilawan karena mereka menawarkan kemudahan kepada peminjam, cepat dan uang cepat diperoleh. Para pedagang yang membutuhkan dana cepat sangat diakomodir bank 46 alias rentenir itu. Masyarakat yang memerlukan perolehan dana cepat justru tidak memikirkan berapa pun beban bunga yang harus mereka tanggung,” ujar Lutfi.
Dia menegaskan, aksi melawan rentenir merupakan pekerjaan rumah yang hingga kini belum terselesaikan dengan tuntas oleh TPAKD maupun OJK dan BI selaku pembina dari TPAKD. Dalam pertemuan khusus di Kota Dumai beberapa waktu lalu, kredit melawan rentenir juga menjadi pembahasan serius.
“Salah satunya adalah bagaimana industri keuangan bank dan nonbank semakin mengambil peran yang lebih masif untuk memberikan kemudahan pinjaman kepada masyarakat dan pedagang khususnya di Riau,” tutur Lutfi.
Dia menambahkan, salah satu kunci upaya mencegah rentenir ada di pelaksanaan TPAKD di masing-masing pemda, kabupaten dan kota di Riau. Sebab, TPAKD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan pemangku kepentingan yang bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses keuangan masyarakat di daerah.
“Ini yang bisa mendorong perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi daerah, dan penguatan sektor ekonomi prioritas. Sehingga masyarakat tak perlu lagi berhubungan dengan rentenir,” papar Lutfi. (*)

