Eks Karyawan dan BRI Bangkinang Berdamai, PH : Kami Mengapresiasi

Eks Karyawan dan BRI Bangkinang Berdamai, PH : Kami Mengapresiasi

Tim kuasa hukum Yoserizal kantor Advokat Afriadi Andika and Associate dan pihak BRI cabang Bangkinang berdamai.

Beritariau.com, Kampar - Konflik antara eks karyawan dan BRI Cabang Bangkinang terkait penahanan ijazah, berhasil dimediasi Tim kuasa hukum Yoserizal dari kantor Advokat Afriadi Andika and Associate.

Turut hadir dalam mediasi ini eks karyawan Yoserizal, didampingi Kuasa Hukumnya Afriadi Andika, SH, dan Abdul Hamid Chaniago, SH. Sedangkan, pihak terkait diwakili Supervisor Operasional BRI Kantor Cabang Bangkinang, Adelina Amri dan anggotanya Atika, serta Lawyer Officer (LO) BRI Cabang Pekanbaru, Surya Pratama di Kantor BRI Bangkinang.

"Tadi kami mendatangi PT BRI Kantor Cabang Bangkinang untuk mediasi kedua kalinya. Alhamdulillah, permasalahan antara klien kami atas nama Yosrizal dengan PT BRI kantor cabang Bangkinang sudah selesai," kata Andika sapaan akrabnya, Jumat (18/6/2022).

Andika mengatakan, hasil kesepakatan bahwa ijazah kliennya atas nama Yosrizal telah dikembalikan, plus hak dana pensiunnya akan segera diberikan pihak BRI Bangkinang kepada Yosrizal.

Lanjut Andika, jumlah dana pensiun yang akan diserahkan berjumlah Rp100 juta, ditambah dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan digunakan membayar sebagian hutang lebih kurang Rp300 juta.

"Pencairannya belum selesai, selanjutnya kami tidak ada urusan lagi dengan pihak PT BRI Kantor Cabang Bangkinang. Alhamdulillah kami telah selesai untuk tahapan penyelesain permasalahan dengan pihak PT BRI kantor Cabang Bangkinang dengan klien kami," katanya.

Pihaknya berharap agar PT BRI Kantor Cabang Bangkinang untuk segera memberikan hak kliennya agar permasalahan ini selesai.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada BRI Bangkinang, yang telah memberikan hak klien kami, seperti ijazah beserta hak-hak lainnya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, penahanan ijazah beserta sejumlah hak eks karyawan kembali terjadi yang melibatkan salah satu perusahaan Bank milik BUMN, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bangkinang, Kampar.

Pengakuan inj disampaikan pria bernama Yorizal yang mengaku merupakan eks karyawan di Bank tersebut yang dipecat secara sepihak.

Penasehat Hukum (PH) Yosrizal, Afriadi Andika, SH didampingi Abdul Hamid Chaniago, SH dari Kantor Advokat Afriadi Andika S.H and Associate mengatakan, penahanan ijazah dan sejumlah hak kliennya ini berpotensi mengarah pada unsur Pidana.

Andika menjelaskan, penahanan ijazah Yosrizal berawal dari kliennya ini memiliki pinjaman sebesar Rp230 juta. Namun, di dalam surat perintah kerja tidak ada menjelaskan tentang permasalahan terhadap pinjam-meminjam di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bangkinang dengan catatan ijazah ditahan.***