Bapenda Pekanbaru Layani Bayar Pajak Tanpa Denda di Area CFD

Bapenda Pekanbaru Layani Bayar Pajak Tanpa Denda di Area CFD

Petugas Bapenda Pekanbaru mengajak peserta CFD membayar pajak tanpa denda.

Beritariau.com, Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mulai membuka posko pelayanan pembayaran pajak di area Car Free Day (CFD), Jalan Jenderal Sudirman, Ahad (12/6/2022).

Informasi ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin melalui Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Tengku Deni Muharpan.

Dia mengatakan, mulai kemarin masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak sambil berolahraga di posko Bapenda Kota Pekanbaru yang didirikan diarea CFD.

Pria akrab disapa Deni ini menjelaskan, selain melayani pemungutan pajak. Petugas dilokasi juga turut menggelar sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi dan hingga pemotongan BPHTB 50 persen.

"Sekalian olahraga masyarakat juga bisa sambil melakukan pembayaran pajak sekaligus sosialisasi stimulus penghapusan denda hingga 31 Agustus," kata Deni.

Deni menginformasikan, kegiatan penghapusan denda pajak ini dilakukan di seluruh sektor pajak daerah. Khusus untuk hari ini, Bapenda Pekanbaru fokus pada PBB sektor perkotaan hingga pemotongan BPHTB 50 persen untuk peningkatan hak pertama kali dari SKGR ke sertifikat.

"Penghapusan ini dilakukan untuk sebelas jenis pajak, yaitu di hotel, restoran, hiburan, reklame, PBB, BPHTB dan lain-lain," katanya.

Dengan menggelar penghapusan sanksi ini, Deni menyampaikan, menjadikan tren pembayaran masyarakat jadi meningkat. Karena masyarakat tidak takut untuk membayar Pajak ketika sanksi administrasi berupa denda dihapuskan.

"Sekarang masyarakat cukup membayar pokok piutang pajak, karena bisa bayar tanpa denda," ujarnya.***