600 Kg Daging Babi Diamankan di Sungai Apit, Siak

600 Kg Daging Babi Diamankan di Sungai Apit, Siak

Petugas melakukan penyitaan barang bukti daging babi tanpa dilengkapi surat resmi.

Beritariau.com, Pekanbaru - Tim gabungan berhasil menggagalkan masuknya 600 kg daging babi ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Sabtu (21/5/2022) siang kemarin.

Tim Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru dan Unit Reskrim Polsek Sungai Apit, yang mengamankan barang bukti tersebut mengetahui daging babi itu dipasok dari Batam-Kepulauan Riau.

"Totalnya ada 600 kg yang dikemas di dalam 11 box stereoform," jelas Ferdi, SP, MSi Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, dihubungi Senin (23/5/2022) ini.

Ferdi mengatakan, daging babi itu diamankan berawal dari informasi masyarakat yang melapor dan setelah ditindaklanjuti ternyata benar.

"Daging babi itu menjadi barang ilegal, karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina," ujar Ferdi.

Dalam kasus ini pihaknya melihat adanya pelanggaran Pasal 88 Juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Isi pasalnya yaitu pemasukan daging babi dari daerah lain wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran.

"Penelusuran yang kami lakukan daging babi itu diangkut menggunakan kapal penumpang SB Karunia jaya 10 menggunakan rute Batam-Tanjung Balai Karimun-Siak," kata Ferdi.

Menurut Ferdi, penindakan yang dilakukan juga menandakan pihaknya dari Karantina Pertanian Pekanbaru akan terus menindak tegas upaya penyelundupan hewan dan produk hewan yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan.

"Penindakan ini juga sebagai langkah melakukan pencegahan terhadap masuknya hama dan penyakit hewan berbahaya salah satunya adalah penyakit demam babi afrika (African Swine Fever) yang berpotensi terdapat pada daging babi," beber Ferdi.

Saat ini sebut Ferdi, pihaknya juga sedang memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan produknya demi mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit kulit berbenjol (lumpy skin disease) pada sapi.

"Kita sedang berupaya semaksimal mungkin mencegah wabah tersebut masuk ke Riau," kata Ferdi.

Terakhir kata Ferdi, untuk proses pemusnahan kata Ferdi, rencananya akan dilakukan pada Selasa (24/5/2022) di Siak.***