DPC Repdem Kampar Prihatin dan Miris Lihat Oknum yang Menolak Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Kampar, Afrianto (Kiri) Berfoto Bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Beritariau.com, Kampar - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Kampar, Afrianto, mengaku prihatin dan miris adanya oknum-oknum yang masih tidak terima dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri Mendagri terkait penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Padahal menurut undang undang, kebijakan pemerintah pusat itu, sudah mengacu pada undang undang dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
"Jadi apa lagi yang mau diperdebatkan, kita ini masih utuh sebagai NKRI, merah putih, Bhinneka Tunggal Ika, jangan pula rusak hubungan sosial gara gara urusan yang sudah ada undang-undang dan aturannya yang berlaku di NKRI ini, legowo saja, yang jelas pemerintah pusat punya berbagai macam pertimbangan dari segala hal ketika membuat keputusannya " ujar Anton, dalam keterangan resmi yang diterima beritariau.com, Jum'at (20/5/2022) siang.
Menurut dia, bila merujuk kepada aturannya, penunjukan Pj Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam permendagri no 1 tahun 2018 itu Pasal 5 ayat (2) Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh menteri atas usul Gubernur, dan pada ayat (3) dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh menteri tanpa usul gubernur.
"Artinya pemerintah pusat punya kewenangan untuk menentukan siapa figur yang sesuai dari berbagai hasil pertimbangan," jelas Anton.
Untuk itu kata Anton, dia menghimbau agar para pihak dapat menerima siapapun yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan di dua daerah di Provinsi Riau, yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
"Bagi pihak yang sampai saat ini membuat gerakan gerakan penolakan serta menghembuskan isu hitam ke publik dengan maksud memburuk burukkan, tim intelijen kami sudah mendapat info valid tersebut, kami menghimbau untuk menghentikannya. Ayo gotong royong kita membangun Kampar, kita kawal siapapun yang ditunjuk menjadi Pj Bupati Kampar, jika melenceng kita kritik dan kita awasi ketat," pintanya.
Untuk diketahui, pemerintah pusat melalui Mendagri menunjuk dua Pj Kepala Daerah di Provinsi Riau masing-masing di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Dimana dua kepala daerah di daerah setempat yakni Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan wakilnya Ayat Cahyadi kemudian Catur Sugeng Bupati Kabupaten Kampar 22 Mei ini akan habis jabatannya. (*)

