Rumah Digrebek, Andi Lau Kabur, 47,90 Gram Sabu Diamankan
RR diamankan bersama 47.90 gram sabu dan uang rp147 juta.
Beritariau.com, KAMPAR – Rumah pria inisial AC atau Andi Lau (33) di Jalan Pulau Birandang, Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, digrebek Tim Opsnal Polsek Tambang, Jumat (25/3/2022) kemarin.
Hasilnya ditemukan barang bukti sabu dengan berat 47,90 gram dan uang Rp147 juta.
Turut juga diamankan istrinya inisial RR (25) karena juga sebagai pengguna dan mengetahui adanya tindak kejahatan suaminya.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH, Ahad (27/3/2022) mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berawal dari informasi dari masyarakat.
“Saat penggrebekan tersangka Andi Lau kabur dari kandang anjing, dan istrinya ditangkap karena mengetahui,” jelas Mardani.
Penangkapan kata Mardani dilakukan karena diinformasikan pasutri ini sering melakukan transaksi sabu.
Kemudian, setelah dipastikan melalui penyelidikan dilokasi langsung dilakukan penggrebekan bersama ketua RT.
Iptu Mardani merincikan, dari penggeledahan di kandang anjing ditemukan uang Rp600 ribu, dua plastik bening ukuran sedang berisikan sabu. Kemudian 28 plastik bening ukuran sedang diduga sabu.
“Selain itu turut diamankan Hp milik Andi Lau, timbangan digital, satu alat hisap, satu pirex, satu mancis, satu bal plastik pembungkus, satu motor,” terang Mardani.
Sedangkan dari penggeledahan di dalam rumah, didalam kamar tidur ditemukan uang Rp75 dan Rp72 juta dengan total Rp147 juta. Turut juga lima buah plastik kecil berisikan sabu satu kaca pirex.
“Total uang nya Rp147 juta merupakan hasil menjual sabu,” jelas Mardani.
Tidak hanya itu, saat dibawa ke Mapolsek dan diinterogasi RR istri Andi Lau mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kamar belakang rumahnya.
“Hasilnya ditemukan paket sabu dalam bantal di dalam satu kantong plastik berisikan enam paket berukuran sedang,” terang Mardani.
Terkait tindaklanjut, Mardani mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap Andi Lau.
“Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengungkap siapa pemasoknya,” ungkap Mardani.
Sementara itu, dalam perkara ini, tersangka RR dijerat pasal114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***

