Negatif Covid19 via electronik Health Alert (eHAC)

Ingat! Bandara Pekanbaru Wajibkan Penumpang Pakai Aplikasi Pedulilindungi

Ingat! Bandara Pekanbaru Wajibkan Penumpang Pakai Aplikasi Pedulilindungi

Bandara SSK II Pekanbaru

Beritariau.com, Pekanbaru - Mengikuti instruksi Pemerintah, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mewajibkan seluruh calon penumpang menggunakan sistem aplikasi berbasis electronik Health Alert (eHAC), yang dapat dibuka di aplikasi PeduliLindungi.

Executive General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prasetyo mengatakan, pihaknya menjalankan aturan yang berlaku bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil swab PCR negatif Covid-19 melalui aplikasi tersebut.

“Kami memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi di Bandara SSK II, melaksanakan digitalisasi pemeriksaan dokumen kesehatan untuk perjalanan. Kini penumpang pesawat di Bandara cukup men-scan QR-Code yang ada di aplikasi peduliLindungi untuk bisa pergi menggunakan transportasi udara,” ujar Yogi, Selasa (24/08/21).

Bagi penumpang yang tidak ada aplikasi PeduliLindungi, pihaknya juga sudah menyiapkan petugas yang akan memeriksa keaslian surat keterangan, yang dikeluarkan oleh pihak farmasi, hasil swab PCR. Untuk memastikan asli atau tidaknya surat keterangan tersebut, yang bisa dilihat melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Jadi bagi penumpang pesawat yang telah men-scan QR-Code dan syarat penerbangan telah lengkap (layak terbang), langsung bisa ke Check-in counter mengambil boarding pas. Sedangkan yang tidak tervalidasi secara digital, akan diarahkan ke meja KKP untuk melakukan pemeriksaan atau validasi dokumen secara manual,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, untuk menghindari terjadi penipuan surat hasil pemeriksaan Swab PCR, sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat udara, Pemerintah mengeluarkan surat edaran pemeriksaan hasil swab PCR berbasis electronik Health Alert (eHAC), yang bisa dibuka di aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, mengatakan, pemberlakuan hasil pemeriksaan swab PCR dengan eHAC, mulai diberlakukan pertanggal 23 Agustus. Bagi masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan pesawat udara harus menunjukkan hasil eHAC melalui PeduliLindungi. (*)