Tuduh Korban Lakukan Santet

9 Orang Ditangkap Aniaya Pasutri Berujung Kematian

9 Orang Ditangkap Aniaya Pasutri Berujung Kematian

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko saat mengintrogasi sembilan pelaku penganiayaan suami istri

Beritariau.com, Pekanbaru -Polres Pelalawan menangkap 9 orang atas tindakan penganiayaan suami istri, berujung kematian di Areal PT RAPP Sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Alasannya terungkap, saat Kapolres melakukan konferensi persnya, Ahad (1/8/2021).

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, kekerasan terhadap pasangan suami-istri berujung pembunuhan ini terjadi pada Jumat (23/7/2021) hingga pada Sabtu (24/7/2021) di lokasi.

Korban suami istri ini adalah Anugerah Daeli alias Ama Devi (35) dan istrinya Yulina Hia alias Ina Devi (27).

Akibat penganiayaan 9 pelaku. Anugerah Daeli mengalami luka bakar di sekujur tubuh, hingga kini masih mendapatkan perawatan di RS Selasih, Kabupaten Pelalawan.

Sedangkan, istrinya Yulina Hia meninggal dunia, dengan kondisi tubuh yang mengalami luka-luka serius.

Indra mengatakan, para pelaku berinisial JH, ML, OW, BN, IL, BH, SG, dan JZ, hingga WM. Seluruhnya tinggal satu kamp dengan kedua korban.

Kronologis penganiayaan, kata Indra, berawal saat beberapa penghuni kamp yakni Ina Kezia dan anaknya, Oli Wari Waruhu mengalami sakit yang menurut pemikiran para pelaku sakit “aneh” atau karena kena guna-guna (Santet,red). Kemudian kedua korban dituduh sebagai pelakunya.

Percaya dengan adanya santet tersebut. Pada Jumat (23/7/2021) sore, Marlinus selaku kepala rombongan yang emosi, memerintahkan tersangka lainnya mengikat kedua korban menggunakan tali nilon (tali jemuran). Dengan meminta Anugerah Daeli diiikat kaki dan tangan ke tiang yang ada di dalam kamp, sedangkan istrinya diikat di tempat tidur, dengan kondisi tangan dan kaki terikat.

“Ke 9 pelaku ini lalu menganiaya suami istri menggunakan besi skraft yang sudah dipanaskan dan kayu yang dibakar. Agar ada bara apinya dan menempelkan, dengan menyulut ke sekujur tubuh kedua korban sehingga kulitnya melepuh, yang dilakukan hingga hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021,” terang Indra.

Esoknya, Ahad (25/7/2021) pagi Anugerah Daeli berhasil melepaskan diri dan lari menyelamatkan diri. Dengan segala cara, ia berhasil sampai ke Pangkalan Kerinci. Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga Persekutuan Keluarga NUAS. Kemudian membawa korban dirawat di RS Selasih, Pelalawan.

Lanjut Indra, karena mengetahui korban Anugerah Daeli melarikan diri. Para pelaku mencoba melakukan pencarian di sekitaran kamp, namun tidak ditemukan.

Tidak sampai disitu, Marlinus alias ML langsung memerintahkan kepada tersangka lain, agar mengikat korban Yulina ke pohon Akasia yang jaraknya lebih kurang 300 meter dari Kamp.

Namun takdir berkata lain, 3 jam kemudian Yulina meninggal dunia. Kemudian ML memerintahkan untuk menguburkan jasadnya di hutan, dan tersangka lainnya membawa mayat korban dengan pompong ke hutan yang berjarak lebih kurang 1 Km dari camp lalu menguburkannya.

Ditempat terpisah, Tim Satreskrim dan Tim identifikasi Polres Pelalawan yang mendapat laporan langsung turun ke TKP untuk melakukan cek dan olah tempat kejadian, mencari BB, mencari dan menggali keterangan saksi-saksi di TKP serta mencari lokasi penguburan mayat korban.

Atas pengaduan suami korban dan bukti-bukti yang ditemukan. Selanjutnya seluruh pelaku yang terlibat, langsung ditangkap dan di proses di Polres Pelalawan.

“Untuk para pelaku ini dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 serta KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Indra.***

Terkait