Polda Musnahkan Sabu 145,58 Kg dan 3.975 Butir Ekstasi
Tersangka Kurir Sabu Ikut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Salah satu tersangka pengedar sabu ikut memusnahkan barang bukti di halaman Mapolda Riau
Beritariau.com, Pekanbaru -Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan tangkapan sabu dan ekstasi yang diungkap Direktorat Narkoba Polda Riau, Polres Dumai, Bengkalis, Kamis (29/7/2021) di halaman Mapolda Riau.
Total barang bukti yang dimusnahkan narkoba jenis sabu 145,58 Kg dan 3.975 butir jenis ekstasi.
Selain barang bukti, turut dihadirkan 13 orang tersangka yang diungkap dari 7 kasus.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara membakar sabu ke dalam alat pembakaran. Sebagian juga ada yang direndam. Untuk pemusnahan ekstasi sendiri dilakukan dengan cara di blender.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Viktor Siagian, saat didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, mengatakan, jenis sabu yang dimusnahkan terbanyak dari kurir inisial BO yakni 108 kg.
“BO ini suruhan napi ditahan di Lapas Bangkinang,” ungkap Viktor.
Viktor kembali menjelaskan, 108 Kg sabu yang dibawa BO, diamankan di tiga tempat. Lokasi pertama di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, kedua di pinggir Jalan Labersa, Bukit Raya. Terakhir di kebun sawit Jalan Desa Tanjung Leban-Bengkalis.
Sabu lainnya yang dimusnahkan merupakan tangkapan dari SUP di Perumahan Pesona Beringin Asri, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya. Tim yang menangkap adalah Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, dengan barang bukti sabu seberat 8,55 gram, yang diamankan tanggal 14 Juni 2021 kemarin.
Selanjutnya, sabu 55,18 gram didapat dari rumah TOM (39). Disana juga ditemukan Jon (38), Mar (41) dan WIK (28) oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, pada tanggal 28 Juni 2021 di Jalan Haji Guru Sulaiman Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Kemudian sabu 2,99 kg milik AR (29) asal Lampung, ditangkap di hotel Farma, oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama 2,99 Kilogram sabu, pada tanggal 11 Juli 2021.
Selanjutnya, 16.89 kg milik RP (49) asal Jateng, yang diungkap Polres Dumai tanggal 25 Juni 2021, di Jalan M H Thamrin, Dumai Selatan.
Barang bukti lainnya dari Polres Dumai, 186,27 gram sabu dan 3.167 butir ekstasi yang diungkap tanggal 1 Juli 2021. Dari dua tersangka ARJ (36) dan HB (36) diamankan di pinggir jalan Wan Amir, Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat-Kota Dumai.
Barang bukti terakhir, pengungkapan Polres Bengkalis dengan barang bukti 18,79 Kilogram sabu dan 808 butir ekstasi. Dengan tersangka AM (24) dan RAH (24) warga Bengkalis, pada tanggal 19 Juni 2021 ini di Jalan Lintas Bengkalis Bantan, Kecamatan Bengkalis.
“Para pelaku ini disangkakan terhadap 13 orang ini adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkas Viktor.***

