Polsek Tapung Gerebek Pesta Sabu di Salah Satu Kantor OKP

Beritariau.com, Tapung Hulu - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu menggerebek sebuah kantor Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kilometer (KM) 65, Jalan Raya Desa Sukaramai yang dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu. Dari penggerebekan itu diamankan 4 orang masing masing AN (34), HE (38), CR (28) dan RD (28).

Kapolres Kampar yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi, Jumat (19/2/2021), membenarkn adanya penangkapan pelaku pesta sabu tersebut.  Mirisnya, dari hasil  pengecekan urine tersangka semuanya positif Methamphetamine alias mengonsumsi narkoba.

''Keempat tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.


Menurut AKP Try, Bersama para pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,56 gram, sepotong kaca pirex yang berisi narkotika jenis shabu, 1 set alat hisab shabu dan sebuah mancis. Yang menarik, dari 4 (empat) orang yang diamankan, 2 (dua) di antaranya, yaitu AN dan HE terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).


Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/02/2021) sekira pukul 17.40 WIB, tim Opsnal Polsek Tapung Hulu mendapat informasi bahwa DPO kasus Curanmor atas nama HE dan AN serta 2 orang rekannya yaitu CR dan RD, sedang berada di kantor salah satu OKP di KM 65 jalan Raya Desa Suka Ramai, Tapung Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu memerintah Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di TKP sesuai informasi yang diterima, ditemukan ke-4 tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan langsung diamankan petugas. * (Den)