Tak Terbukti Melakukan Pencurian Tanah, Hakim Vonis Bebas Freddy Kurniawan

DI DAMPINGI - Freddy selama proses persidangan, didampingi oleh tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara (TNN) | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Majelis Hakim yang diketuai oleh Afrizal Hady SH MH, Dahlia Panjaitan SH, dan Astriwati SH MH, menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa Freddi Kurniawan dari segala tuntutan hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar Kamis (10/10/19) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Freddi sempat menjalani proses hukuman selama 5 bulan dan mendekam didalam tahanan. 

Pria yang sudah berusia 64 tahun ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga melakukan pencurian berdasarkan pasal 362 KUHP dengan kasus pengambilan atau penggalian tanah yang diklaim sebagai pemilik korban bernama Mario.

Freddy selama proses persidangan, didampingi oleh tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara (TNN).

"Terdakwa Freddy tidak terbukti melakukan pencurian tanah. Dan bukan merupakan tindak pidana. Untuk itu Majelis Hakik melepaskan terdakwa saudara Freddi Kurniawan dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim, Afirzal Hady, dalam sidang vonis tersebut.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menimbang beberapa hal. Salah satunya adalah tidak adanya saksi yang menyaksikan secara langsung atau mengetahui terdakwa telah melakukan pengambilan atau penggalian tanah yang diakui saksi korban sebagai miliknya.

Kemudian Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa tanah yang dicuri status kepemilikannya juga masih timpang tindih. Jaksa juga tidak bisa membuktikan bahwa yang melakukan pencurian tanah sebagaimana diakui saksi korban sebagai miliknya.

Sementara itu, menyikapi putusan majelis hakim tersebut, Tim Penasehat Hukum (PH) LBH TNN, Harinal Setiawan mengatakan, dalam perkara tersebut terlihat JPU tidak kooperatif, saat tim PH meminta untuk dilakukannya sidang Pemeriksaan Setempat (PS). 

"Jaksanya malah tidak hadir tanpa alasan yang tak jelas," ucap Harinal.

Harinal juga mengakui bahwa putusan yang disampaikan majelis hakim tersebut sudah sesuai dan berkeadilan untuk terdakwa dan dakwaan jaksa penuntut umum sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

"Bahkan kami dari LBH TNN mulai menduga ada kejanggalan mulai dari proses di Kepolisian. Terkesan dipaksakan atau mungkin di setting oleh oknum," terangnya.

Di kesempatan yang sama, Ali Akbar Siregar yang tergabung didalam Tim Hukum terdakwa mengungkapkan, seharusnya pihak kepolisian lebih jeli dan profesional dalam melakukan proses hukum. 

Menurutnya, kasus ini berawal saat Freddi meminta tolong kepada saudara Bembeng untuk membantu meratakan tanah miliknya. Namun ternyata kemudian saudara Bembeng melakukan penggalian dan menjual ke sebuah perusahaan yang sedang melakukan penimbunan.

"Kemudian Mario yang mengaku sebagai korban melaporkan kejadian tersebut. Anehnya, yang dilaporkan bukan saudara Bembeng atau pihak perusahaan," tuturnya.

Katanya, hasil dipersidangan semua fakta terungkap. Bahkan di persidangan jaksa tidak mampu menghadirkan barang bukti dan hanya menunjukkan foto-foto alat berat dan foto-foto tanah galian. 

Majelis Hakim jelasnya lagi, tetap membuka upaya hukum kasasi untuk JPU apabila tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut.

Ditempat yang sama, Fredi Kurniawan mengungkapkan rasa syukurnya, atas putusan tersebut. Bahkan, Fredi sempat meneteskan air mata sambil menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang sudah membebaskan dirinya,  "Saya dizolimi dan sudah dijebak oleh mereka," tutupnya. [red]