Kejaksaan Dalami Dugaan Kredit Macet Rp1,2 Miliar Permodalan Ekonomi Rakyat

Beritariau.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru mendalami dugaan kredit macet senilai Rp1,2 miliar di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Sejumlah saksi turut diperiksa termasuk engan agenda Kusnanto Yusuf, eka Direktur PT PER.

Proses pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (10/7) medio pekan ini.

Selain dia, terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses yang sama. Dari PT PER, terdapat nama Irfan Helmi yang merupakan Pimpinan Desk Pemasaran dan Kredit Khusus (PMK), Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni selaku Kasir.

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, membenarkan adanya pemeriksaan pihak-pihak tersebut di atas. Menurut dia, pemeriksaan itu dalam rangka penyidikan perkara yang terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2017.

"Ada enam orang saksi. Empat orang dari PT PER, dua lainnya dari pihak swasta," ujar Yuriza.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan Direktur PT PER saat ini, Rudi Alfian Umar, Yuli Rizki selaku Kasir, dan seorang Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.

Dengan pemeriksaan nama-nama tersebut di atas, menambah daftar saksi dalam perkara itu. Meski begitu, hingga kini penyidik belum ada menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Tersangka belum ada. Nanti kalau semua saksi sudah diperiksa dan alat bukti sudah lengkap, baru kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Dalam kesempatan itu, Yuriza mengapresiasi koordinasi yang baik, yang dilakukan pihak PT PER. Menurut dia, penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan dari perusahaan pelat merah itu.

Atas laporan tersebut, pihak PT PER saat kooperatif menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan penyidik. "Mereka juga menggesa memberikan bukti-bukti yang kita butuhkan," imbuh Yuriza.

Diharapkannya, perkara ini dapat rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Dimana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.

Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PER dan pihak swasta. [ard]