Majelis Hakim Sebut Wabup Bengkalis Terlibat Korupsi Pipa PDAM

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyebutkan, Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, ikut terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. 

Hal itu disampaikan hakim disela pembacaan amar putusan untuk terdakwa Edi Mufti, Sabar Stevanus P Simalongo dan Syafrizal Taher yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (18/6).

Dalam proyek itu, Edi Mufti menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek, dan Sabar Stevanus P Simalongo selalu Direktur PT Panatori Raja.

Dalam pertimbangan putusan hakim disebut Muhammad melakukan intervensi kepada panitia pengadaan barang dan jasa agar menandatangani PT PT Panotari Raja sebagai pemenang lelang proyek.

PT Panatori Raja sebenarnya tidak layak sebagai pemenang  lelang proyek pengadaan pipa transmisi tahun 2013 itu. Hal itu juga diketahui oleh Edi Mufti dan Muhammad yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau.

"Panitia pengadaan barang dan jasa mendapatkan tekanan  dan intimidasi  dari saksi Muhammad dan meminta panitia pengadaan barang dan jasa menandatangani pemenang lelang. Kalau tidak mau, maka tidak akan diikutkan lagi dalam setiap proyek di Dinas PU Riau," kata majelis hakim yang diketuai Mahyuddin. 

Pertimbangan lain adalah  untuk penetapan PT Panatori Raja sebagai pemenang jelas telah direkayasa oleh terdakwa Edi Mufti dan Muhammad.

"Seharusnya terdakwa Edi Mufti dan saksi Muhammad membatalkan lelang tapi tidak dilakukan, bahkan saksi Muhammad ngotot menyatakan PT Panatori Raja sebagai pemenang," ucap hakim.

Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga  21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000. 

Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan  memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.

Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.

Pengerjaan proyek tidak dilakukan dengan benar oleh terdakwa Sabar bersama Harris Anggara. Pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013  tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.

Pengujian terhadap tebal dinding pipa, hasilnya menunjukan ketebalan minimum 23,79 mm s.d maksimum 27,08 mm. Padahal  syarat mutunya adalah minimum 29,7 mm sampai  maksimum 32,8 mm.

Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28  hari kerja. Harusnya perusahaan didenda tapi hal itu tidak dilakukan oleh Dinas PU Riau hingga negara dirugikan Rp2,6 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum  Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan  ke kejaksaan. Uang pengganti ini jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rp2,5 miliar.

Sementara, terdakwa Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Uang Rp92 juta yang dititipkan dalam proses penyidikan dianggap sebagai pengganti kerugian negara. [ard]