Wawan Tolak Putusan Hakim Pemerintah

Dalang penyerangan Mapolda Riau divonis 11 tahun Penjara

TERORIS - Pelaku Penyerangan Mapolda Riu Berhasil Dilumpuhkan | Istimewa

Beritariau.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus Tindak Pidana Terorisme Wawan Kurniawan dengan hukuman 11 tahun penjara.

Wawan merupakan amir Jamaah Anshar Daulah (JAD) Pekanbaru yang diduga memotivasi kelompoknya untuk menyerang Polda Riau beberapa bulan yang lalu.

"Terbukti secara sah melanggar hukum, kemudian menjatuhkan hukuman selama 11 tahun," kata Hakim Ketua Suhartono di ruang utama PN Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (13/09/18).

Mendengar putusan hakim, Wawan menolak putusan hakim. Wawan mengatakan, ia tidak layak menjalani putusan hukum pemerintah Indonesia.

"Saya menolak. Saya hanya layak dihukum oleh hukuman Allah," ujar Wawan.

Sebagaimana diketahui, Wawan Kurniawan alias Abu Afifi merupakan napi teroris yang menjadi otak penyerangan Polda Riau beberapa bulan yang lalu.

Wawan bersama kelompoknya pernah mengikuti latihan fisik persiapan teror dan latihan menembak. Mereka sempat berlatih di Bukit Gema, Kabupaten Kampar, sebelum menyerang Polda Riau. Sebelumnya, jaksa menuntutnya 13 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan 2 tahun. [red]