Izin Pergi Nonton Kuda Lumping, ABG di Rohul Diajak Minum-minum Lalu Disetubuhi Dua Temannya

Ilustrasi

Beritariau.com, Pasir Pengaraian - Dua anak di bawah umur diamankan Personil Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, membenarkan peristiwa yang terjadi.

“Kedua pelaku adalah pria, inisial DFP (14) dan AR (14). Sedangkan korban inisial JY (15). Kejadianya terjadi di Kecamatan Tambusai Utara, Rohul,” ujar AKP Dr Raja, pada Jumat (15/9/2023). AKP Dr Raja menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada Jumat 25 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 WIB. Di mana JY meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi menonton kuda lumping bersama temannya berinsial DE.

Kemudian pada Sabtu 26 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, DE dan KI mengantar JY pulang ke rumahnya. “Saat itu orang tua melihat anaknya dalam keadaan lemas. KI ini mengatakan, kalau JY baru minum-minuman,” jelas AKP Dr Raja.

“Kemudian, pada Minggu 3 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB, datanglah KI membawa beberapa orang yang tidak dikenal oleh orangtua JY, ” sambungnya. 

Selanjutnya, kata AKP Dr Raja, orang datang tersebut mengatakan bahwasanya mereka adalah keluarga dari pelaku. Dan mengakui kalau pelaku yang membawa JY minum minuman keras hingga mabuk.

“Kepada orang tua JY, pelaku mengakui kalau JY sudah disetubuhinya. Mendengar hal tersebut oramg tua JY langsung melaporkan ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” beber Kasat.

Atas perbuatan keduanya, polisi menjeratnya denga Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak. (*)